Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa
![Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/05/09/gedung-pengadilan-negeri-mataram-di-jalan-langko-mataram-ntb-sh4m.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih berlanjut.
Terdakwa (berinisial SS) menyebarkan berita bohong bahwa adanya bantuan pemerintah berupa 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta.
Perkembangan terkini, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, sedang menelaah surat permohonan penangguhan penahan terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menyebutkan, bahwa keputusan terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan SS akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada hari Jumat (13/5).
"Jadi, pas sidang perdana pada hari Selasa (10/5), 'kan ditunda. Makanya, hakim menyatakan putusan terkait dengan pengajuan penangguhan terdakwa akan disampaikan pada sidang lanjutan, Jumat (13/5)," kata Kelik.
Penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa SS secara virtual.
Terdakwa SS berkeinginan untuk hadir secara langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.
Pertimbangan sidang digelar secara virtual karena persoalan keamanan.
Update kasus penyebaran hoaks dana PEN: hakim masih mennelaah penangguhan penahanan terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News