Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa

Kamis, 12 Mei 2022 – 08:57 WIB
Kasus Penyebaran Hoaks Dana PEN: Hakim Telaah Penangguhan Penahanan Terdakwa  - JPNN.com NTB
Gedung Pengadilan Negeri Mataram di Jalan Langko, Mataram, NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih berlanjut.

Terdakwa (berinisial SS) menyebarkan berita bohong bahwa adanya bantuan pemerintah berupa 3 ekor sapi senilai Rp 100 juta.

Perkembangan terkini, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, sedang menelaah surat permohonan penangguhan penahan terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menyebutkan, bahwa keputusan terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan SS akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada hari Jumat (13/5).

"Jadi, pas sidang perdana pada hari Selasa (10/5), 'kan ditunda. Makanya, hakim menyatakan putusan terkait dengan pengajuan penangguhan terdakwa akan disampaikan pada sidang lanjutan, Jumat (13/5)," kata Kelik.

Penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda karena jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa SS secara virtual.

Terdakwa SS berkeinginan untuk hadir secara langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Pertimbangan sidang digelar secara virtual karena persoalan keamanan.

Update kasus penyebaran hoaks dana PEN: hakim masih mennelaah penangguhan penahanan terdakwa
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia