Tersangka Kasus Hoaks Dana PEN di NTB Diserahkan ke JPU
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir.
Penyidik Siber Polda NTB telah menyerahkan barang bukti dan tersangka (SS) penyebar hoaks ke jaksa penuntut umum.
Berita bohong yang disebarkan terkait bantuan pemerintah dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengungkapkan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari kabar jaksa peneliti yang telah menyatakan berkas milik tersangka SS sudah lengkap atau P-21.
"Jadi, dengan sudah dilaksanakannya penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap dua dari kasus ini, berarti penanganan di kami sudah tuntas," kata Artanto.
Perihal adanya penyerahan tahap dua tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan bahwa jaksa penuntut umum sudah menerimanya secara resmi dari penyidik kepolisian.
Baca Juga:
"Sebelum siang tadi (21/4) diterimanya," kata Heru.
Untuk kelanjutannya, JPU kembali menahan tersangka SS di Rutan Polda NTB dan kini menyiapkan surat dakwaan untuk syarat sidang di pengadilan.
Tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoaks terkait dana PEN di NTB diserahkan ke JPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News