Tersangka Kasus Hoaks Dana PEN di NTB Diserahkan ke JPU
![Tersangka Kasus Hoaks Dana PEN di NTB Diserahkan ke JPU - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/22/jaksa-penuntut-umum-ketika-melakukan-pemeriksaan-sebagai-sya-nfrj.jpg)
"Jadi, sekarang statusnya tahanan titipan jaksa penuntut umum di Rutan Polda NTB dan untuk surat dakwaan, sekarang sedang proses," ujarnya.
Tersangka SS merupakan Ketua KSU Rinjani yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.
Ancaman itu sesuai Pasal 14 ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk sangkaan pasal ini masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Ancaman pidana dari dugaan itu tertera dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/ket/jpnn)
Tersangka kasus penyebar berita bohong atau hoaks terkait dana PEN di NTB diserahkan ke JPU
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News