Tersangka Penyebaran Hoaks Dana PEN NTB Ditahan! Ini Kelanjutannya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pihak kepolisian telah menetapkan SS sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong adanya bantuan pemerintah.
Bantuan tersebut, lebih tepatnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bernilai Rp 2 triliun.
Atas kasus tersebuty, penyidik Siber Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka SS.
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat (8/4), menjelaskan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Penahanan kami laksanakan mulai hari ini (8/4)" kata Artanto.
Penyidik menahanan SS di Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Untuk selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Penanganan kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke penuntut umum," ujarnya lagi.
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dana PEN di NTB ditahan polisi! Ini dia kelanjutannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News