Kasus Penyebar Hoaks Dana PEN P-21
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah merampungkan berkas perkara penyebar hoaks perihal bantuan pemerintah untuk masyarakat.
Dalam berita bohong tersebut, tersangka menyebutkan adanya penyaluran dana sebesar Rp 2 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Iya, sesuai hasil penelitian jaksa, berkas untuk tersangka SS (inisial) sudah P-21, sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa (5/4).
Dalam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, jelasnya, jaksa peneliti tidak ada merubah sangkaan pidana tersangka SS.
"Jadi, sangkaan pidana tidak ada yang berubah. Apa yang dicantumkan penyidik dalam berkas, itu yang di P-21," ujarnya.
Dengan status perkara dinyatakan lengkap, Artanto mengatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti perkara ini ke tahap akhir penanganan kepolisian, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Untuk teknis pelimpahan, nantinya seperti apa, itu kewenangan penyidik, kami belum dapat informasi lebih lanjut," ucap dia.
Tersangka SS yang merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, kini terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang dana PEN telah rampung dan siap disidangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News