Tersangka Penyebaran Hoaks Dana PEN NTB Ditahan! Ini Kelanjutannya

Sabtu, 09 April 2022 – 07:16 WIB
Tersangka Penyebaran Hoaks Dana PEN NTB Ditahan! Ini Kelanjutannya - JPNN.com NTB
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Tersangka SS merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.

Ancaman itu sesuai Pasal 14 ayat 1, 2, dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.

Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk sangkaan pasal ini masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.

Ancaman pidana dari dugaan itu tertera dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS perihal pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk ancaman pidana, hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dana PEN di NTB ditahan polisi! Ini dia kelanjutannya
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia