19 Tersangka Judi di Mataram, Polisi Hanya Mampu Tangkap Pengepul
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polda NTB makin menggalakkan penertiban judi yang terjadi di masyarakat.
Dalam 13 kasus dugaan perjudian secara online dan konvensional baru-baru ini, kepolisian menetapkan 19 tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, kasus perjudian tersebut terungkap oleh Tim Ditjantras dan satreskrim Polres kurun waktu penindakan 26 Januari -14 Februari 2023.
"Jadi, implementasi program rutin Kapolri dalam mengoptimalkan kegiatan hukum, salah satunya berkaitan dengan perjudian, Polda NTB dan jajaran telah melaksanakan giat penindakan selama 20 hari dengan hasil ungkap sebanyak 13 kasus perjudian serta menetapkan 19 tersangka," kata Iwan, Kamis (16/2).
Dengan hasil tersebut, menurut Iwan kasus perjudian di wilayah NTB masih marak terjadi di tengah masyarakat, khususnya di Kota Mataram.
"Untuk itu, sesuai dengan komitmen Kapolri, giat pemberantasan terhadap aksi perjudian terus digalakkan," ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan perihal penanganan 13 kasus dugaan perjudian tersebut terjerat dalam tindakan pidana Pasal 303 KUHP.
Ia menyebutkan dari sekian kasus itu, dua di antaranya berkaitan dengan perjudian via online yang memanfaatkan situs bernama ladang toto2 dan indratogel.
Polda NTB telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus perjudian, akan ajukan pemblokiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News