19 Tersangka Judi di Mataram, Polisi Hanya Mampu Tangkap Pengepul
Teddy mengakui pihaknya masih kesulitan untuk menelusuri pemilik situs yang terungkap berdomisili di Myanmar.
Baca Juga:
"Karena situs yang kami tindak itu dari luar negeri, jadi kami kesulitan untuk mengejar ke atas, makanya yang kami tetapkan sebagai tersangka tersebut, yang jadi pengepul saja," ujar Teddy.
Namun, kata dia, sebagai komitmen memberantas perjudian yang selama ini sudah marak di tengah masyarakat, pihaknya akan melanjutkan informasi tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
"Apabila memungkinkan, kami akan mengajukan pemblokiran terhadap dua situs judi online ini. Begitu juga mendorong Kemenkominfo RI untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs semacam ini (perjudian)," ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus perjudian, akan ajukan pemblokiran
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News