19 Tersangka Judi di Mataram, Polisi Hanya Mampu Tangkap Pengepul

Jumat, 17 Februari 2023 – 08:32 WIB
19 Tersangka Judi di Mataram, Polisi Hanya Mampu Tangkap Pengepul - JPNN.com NTB
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan (kiri) didampingi Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (kanan) menunjukan bukti salinan situs judi online beserta tersangka pada konferensi pers di Mataram, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P

Teddy mengakui pihaknya masih kesulitan untuk menelusuri pemilik situs yang terungkap berdomisili di Myanmar.

"Karena situs yang kami tindak itu dari luar negeri, jadi kami kesulitan untuk mengejar ke atas, makanya yang kami tetapkan sebagai tersangka tersebut, yang jadi pengepul saja," ujar Teddy.

Namun, kata dia, sebagai komitmen memberantas perjudian yang selama ini sudah marak di tengah masyarakat, pihaknya akan melanjutkan informasi tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

"Apabila memungkinkan, kami akan mengajukan pemblokiran terhadap dua situs judi online ini. Begitu juga mendorong Kemenkominfo RI untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs semacam ini (perjudian)," ucapnya. (antara/ket/jpnn)

Polda NTB telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus perjudian, akan ajukan pemblokiran

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia