Ikuti Perintah Kapolri, Polisi Bima Tangkap 2 Pengepul Judi Online, duh Lihat Barang Buktinya
ntb.jpnn.com, BIMA - Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perjudian tidak disepelekan.
Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sepasang pengepul judi online saat melakukan penggerebekan.
"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Kamis (25/8).
Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap, berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima.
Para pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah masing-masing.
"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas, dan dua lembar bukti tulisan angka togel.
Sedangkan barang bukti di TKP kedua, anggota menyita uang Rp 1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.
Sesuai dengan perintah Kapolri, aparat Polres Kota Bima menangkap 2 pengepul judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News