31 Kasus Judi dalam Sepekan, Tangkap 41 Tersangka, Polda NTB Tak Puas Diri
ntb.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB telah mengamankan 31 kasus dalam sepekan.
Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan 41 orang.
Pengungkapan tersebut digencerkan atas adanya perintah Kapolri untuk menindak tegas seluruh pelaku perjudian tanpa pandang bulu.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi yang terbukti ikut serta dalam kegiatan haram tersebut.
"Ini merupakan komitmen kami dengan Polres jajaran untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah NTB," kata Irjen Pol Djoko, Kamis (25/8).
Sejak tanggal 17 sampai 23 Agustus, Polda NTB berserta Polres jajaran telah mengungkap 31 laporan polisi dan berhasil mengamankan 41 tersangka.
"Dari 41 orang tersangka itu, 37-nya adalah pria, dan 4 orang wanita," jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa handphone, uang tunai sebesar Rp 15 juta, nota, kartu ATM, papan bola adil, bolpoin, dompet, tas dan beberapa barang lainnya.
Dalam sepekan ini, Polda NTB mengamankan 41 tersangka dari 31 kasus judi, yang tersebar di sejumlah polres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News