Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Gugatan Terdakwa Korupsi Benih Jagung
ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat membatalkan putusan PN Mataram terkait gugatan terdakwa korupsi benih jagung dari PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu terhadap hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargono membenarkan, bahwa hakim di tingkat banding telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan pihak penggugat.
Dalam putusan, hakim menerima permohonan banding dari pihak tergugat, dalam hal ini BPKP NTB dan membatalkan putusan (PN Mataram)," kata Kelik.
Baca Juga:
Dalam amar putusan banding nomor register 105/PDT/2022/PT MTR, tanggal 19 Juli 2022, hakim turut mengadili sendiri dengan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau "Niet Onvankelijke verklaar".
Dari putusan pengadilan tingkat kedua ini, Kelik mengungkapkan bahwa penggugat telah menindaklanjuti dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pemohon kasasi, dari pihak PT SAM, termohon BPKP. Permohonan kasasi diajukan 29 Juli kemarin," ujarnya.
Pada putusan PN Mataram, hakim menganulir hasil audit BPKP NTB terkait kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Dalam amar putusan gugatan perdata nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr, hakim menyatakan bahwa hasil audit BPKP NTB yang menetapkan Rp 15,43 miliar sebagai kerugian negara yang dibebankan ke penggugat, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Tinggi NTB memutuskan untuk membatalkan putusan gugatan dari terdakwa kasus korupsi benih jagung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News