4 Saksi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Perannya Penting
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, NTB, masih dalam tahap penyidikan.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.
"Penanganan kasus ini masuk penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB pada 18 Januari 2023," kata Efrien, Kamis (2/2).
Tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, jelas Efrien, pihaknya kini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan.
Pemeriksaan terakhir terlaksana, Rabu (1/2).
Sejumlah saksi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Efrien mengatakan saksi yang hadir memberikan keterangan tersebut berjumlah dua orang.
Mereka berasal dari pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Kejati NTB sedang menangani kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur dan telah memanggil empat saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News