Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pegawai Kejati NTB Belum Ditahan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal penyalahgunaan kewenangan, hingga kini belum menjalani penahanan.
Tersangka yang dimaksud merupakan seorang pegawai Kejati NTB berinisial EP.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
"Iya, yang bersangkutan belum ditahan," kata Efrien, Selasa (31/1).
Terkait alasan belum dilakukan penahanan, Efrien juga mengaku belum mendapat informasi dari penyidik pidana khusus.
Berkaitan dengan status tersangka EP sebagai pegawai kejaksaan, Efrien menyampaikan bahwa akan ada proses sanksi kode perilaku jaksa. Namun, Efrien mengaku hal tersebut belum terlaksana.
"Sidang kode perilaku jaksa itu belum," ujarnya lagi.
Menurut dia, sidang kode perilaku jaksa bisa saja dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Seorang pegawai Kejati NTB telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, hingga kini belum menjalani penahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News