Pemprov NTB: Tidak Ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menegaskan tidak ada aset Pemerintah di Gili Trawangan yang diperjualbelikan.
Rudy mengatakan aset pemerintah seluas 75 hektare di Gili Trawangan itu hanya bisa dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah," kata Rudy dalam keterangan resminya kepada JPNN.com.
Terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing, Rudy memastikan kabar itu tidak benar.
Menurut dia, Pemprov NTB sebenarnya melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing.
"Yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," tuturnya.
Selain itu, sejauh ini warga yang mendapatkan kontrak kerja sama dari Pemprov NTB adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing.
"Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGU) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun," ujar Rudy.
Pemprov NTB menegaskan tidak ada pihak yang boleh menjual lahan di Gili Trawangan. Hati-hati, KPK dan Kejaksaan mengawasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News