Terkuak, Pegawai Kejati NTB Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Modusnya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terungkap, seorang pegawai Kejati NTB terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pegawai dengan inisial EP tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kepala Kejati NTB Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, mengaku belum mengetahui perihal adanya penerbitan surat pemberitahuan tersebut.
"Soal itu, tidak ada informasi dari bidang teknis ke Penkum (penerangan hukum)," kata Efrien, Rabu (25/1).
Jaksa yang bertugas di bidang pidana khusus juga dikatakan Efrien belum pernah menyampaikan perihal informasi perkembangan dari perkara yang masuk berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
"Biasanya ada laporan ke saya. Tetapi, sampai sekarang belum ada kami terima," ujarnya.
Dalam keterangan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka itu sudah masuk di tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.
Seorang pegawai Kejati NTB terungkap telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dengan penyelewengkan kewenangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News