Pengusutan Korupsi Dermaga Labuhan Lalar Mandek? Kejati NTB Ambil Alih
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejati NTB mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung Labuhan Lalar yang berstatus mangkrak atau terbengkalai sejak pengerjaan tahun 2016.
Sebelumnya, kasus ini di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi membenarkan perihal kasus tersebut.
"Iya, sudah tidak di kami lagi, kasusnya sudah di Kejati NTB sekarang," kata Herris, Kamis (1/12).
Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi, baik dari bidang intelijen maupun pidana khusus.
"Belum ada informasi itu, coba saya cek kembali. Kalau pun ada, pasti akan kami sampaikan," ujar Efrien.
Dermaga Apung Labuhan Lalar ini berada di tepi Barat Pulau Sumbawa yang menghadap langsung ke perairan Selat Alas. Proyek ini menelan anggaran Rp 1,5 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2016.
Dalam perencanaan awal, pemerintah membangun dermaga ini untuk menunjang transportasi jalur laut, khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Kabupaten Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur.
Kejati NTB mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dermaga Labuhan Lalar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News