Muncul Peran Lain pada Korupsi RTG Lombok, Polisi Tak Gegabah
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian siap menelusuri pihak lain yang tersangkut pada kasus korupsi dana Program Rumah Tahan Gempa (RTG) Desa Sigerongan, Lombok Barat, NTB.
"Kalau memang hakim dalam putusan terdakwa Indrianto memerintahkan kami untuk menelusuri peran atau pihak lain, pasti kami akan laksanakan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astana, Kamis (1/12).
Untuk mengambil langkah tersebut, pihaknya masih menunggu putusan lengkap milik terdakwa Indrianto.
"Dari putusan lengkap itu nanti akan kami lihat lagi, ada kemungkinan muncul bukti baru yang menjadi petunjuk kami untuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.
Selama proses penyidikan untuk berkas perkara Indrianto, jelas dia, penyidik belum menemukan keterlibatan orang lain, termasuk dua nama pengurus kelompok masyarakat yang disebut dalam putusan.
"Kalau dua orang yang disebut itu saat penyidikan belum ditemukan indikasi atau unsur perbuatan melawan hukum ke arah mereka. Itu makanya, mereka masih sebagai saksi," ucap dia.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu (30/11), majelis hakim memvonis terdakwa Indrianto dengan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Hakim ketua I Ketut Somanasa dalam putusan turut membebankan terdakwa Indrianto yang berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning itu membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 445 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Polresta Mataram mengaku siap melauan penelusuran adanya peran orang lain dalam kasus korupsi RTG
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News