Tilep Dana RTG, Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning Menikmatinya Bersama 2 Orang ini
ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG Desa Sigerongan telah dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Terdakwa Indrianto menjalankan perannya sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning.
Dalam Pokmas tersebut, Indrianto bertugas menyalurkan bantuan pemerintah untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga yang terdampak gempa di tahun 2018.
Pokmas Repok Jati Kuning saat itu mendapatkan tugas untuk menyalurkan bantuan berupa material dengan dukungan anggaran Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga terdampak bencana gempa di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Pencairan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua Rp 750 juta, dan tahap ketiga Rp 90 juta.
Namun, setelah anggaran masuk kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.
Terungkap dari hasil penyidikan kepolisian, uang tersebut telah dinikmati Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas.
Hal itulah yang mengakibatkan proyek RTG di Desa Sigerongan terhambat.
Dalam kasus korupsi dana program RTG Desa Sigerongan, Indrianto menikmatinya bersama dua orang lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News