Pengemudi Kecelakaan Beruntun di Mataram Jadi Tersangka

Kamis, 05 Januari 2023 – 10:21 WIB
Pengemudi Kecelakaan Beruntun di Mataram Jadi Tersangka - JPNN.com NTB
Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Mataram, ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Pengemudi kendaraan roda empat di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, NTB, kini resmi berstatus tersangka.

Pengemudi dengan inisial H (60) tersebut diduga sebagai pelaku dalam kasus kecelakaan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua. 

Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan, penyidik menetapkan pelaku berinisial H sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," kata Bowo.

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara, baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku dalam kasus kecelakaan beruntun di Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia