Pengemudi Kecelakaan Beruntun di Mataram Jadi Tersangka
"Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong," ucap dia.
Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.
"Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong," katanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin (26/12), sekitar pukul 08.30 WITA itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan.
Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan. (antara/ket/jpnn)
Pelaku dalam kasus kecelakaan beruntun di Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News