ASN Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polisi gadungan di Kota Mataram, NTB, terancam pidana sembilan tahun penjara.
Pria berinisial SM (40) tersebut merupakan seorang aparatur sipil negara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, bahwa ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka, mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi.
Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.
Dalam kasus SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta.
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api.
ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News