3 Anggota Polisi Bima Dipecat, Kesalahannya Fatal
ntb.jpnn.com, BIMA - Tiga personel Polres Bima, NTB, mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan membenarkan adanya pemberian sanksi kategori pelanggaran berat terhadap tiga personel Polres Bima tersebut.
Iwan meyakinkan bahwa pemecatan tiga personel ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda NTB.
"Iya, tiga personel yang bertugas di Polres Bima dipecat," kata Iwan, Rabu (1/2).
Tiga personel yang mendapat sanksi tersebut berinisial Bripka LL, Brigadir DAP, dan Brigadir AS.
Terkait dengan jenis pelanggaran ketiga personel tersebut hingga mendapat sanksi PTDH, Iwan beluk mendapat informasi secara lengkap dari bagian SDM.
Namun, Iwan meyakinkan bahwa keputusan dalam menjatuhkan sanksi PTDH kepada personel yang terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum.
Iwan mengatakan, bahwa Kapolres Bima AKBP Hariyanto telah menindaklanjuti surat keputusan tersebut dengan menggelar upacara PTDH, yang sekaligus menjadi acara pemberian penghargaan kepada personel berprestasi di Markas Komando Polres Bima.
Tiga personel Polres Bima mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News