Kasus Rudapaksa Karyawan di Lombok Timur: Berkas Dilimpahkan
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kasus rudapaksa seorang perempuan di Kabupaten Lombok Timur masih dalam penanganan.
Korban dari kasus ini berstatus karyawan magang di sebuah perusahaan.
Kepala Subdirektorat Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, bahwa penyidik menuntaskan penanganan kasus tersebut usai melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Karena penyidik sudah menyelesaikan tahap dua dari kasus ini siang tadi di Kejari Lombok Timur, penanganan lebih lanjut sekarang ada pada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, kasus TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) satu ini sudah tuntas pada kami," kata Pujewati, Rabu (2/2).
Tersangka yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum tersebut berinisial SN (29), pria asal Labuhan Haji, Lombok Timur.
Dia merupakan ketua tim karyawan yang bertugas di perusahaan tempat korban menjalani magang.
Baca Juga:
Pujewati mengatakan bahwa penyidik melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lombok Timur karena lokus dari perbuatan tersangka terhadap korban berada di wilayah tersebut.
Sesuai dengan laporan korban, kata dia, aksi rudapaksa terjadi pada tanggal 18 Juli 2022 ketika tersangka SN mengantar korban pulang ke rumah keluarganya di Lombok Timur.
Polda NTB telah nenuntaskan kasus rudapaksa terhadap salah satu karyawan magang di Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News