Kasus Perekrutan 9 TKI Ilegal P21
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penanganan kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Nusa Tenggara Barat secara ilegal kian bergulir.
Jaksa peneliti telah merampungkan berkas milik dua tersangka dalam kasus perekrutan 9 PMI tersebut.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan, bahwa berkas tersebut milik tersangka MU (47) alias Tuan Zaki dan SN (37) alias Ela.
Tersangka SN, seorang perempuan asal Sengkol, Pujut, Lombok Tengah, dan MU asal Desa Sandik, Batulayar, Lombok Barat.
"Berkas perkara milik Tuan Zaki dan Ela sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Pujawati, Rabu (1/2).
Untuk selanjutnya, kini penyidik mengagendakan pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
"Untuk pelaksanaan tahap dua, sedang kami susun agendanya untuk dilaksanakan pekan depan," ujar dia.
Kasus perekrutan TKI ilegal ini kali pertama terungkap dari adanya laporan korban pada akhir September 2022.
Berkas kedua tersangka yang terlibat dalam perekrutan 9 PMI nonprosedural atau ilegal dinyatakan lengkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News