Kasus Perekrutan 9 TKI Ilegal P21
Berdasarkan tindak lanjut laporan, polisi berhasil mengungkap peran tersangka dari penangkapan pada 7 November 2022.
Polisi menangkap dua orang yang berperan sebagai terduga perekrut.
Penyidik pun menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti kuat, seperti dokumen pribadi yang mengatasnamakan korban, antara lain kartu identitas, paspor korban, dan kuitansi pembayaran untuk proses perekrutan.
Penetapan keduanya dikuatkan juga oleh keterangan korban.
Selain menyita barang bukti dan keterangan dari para korban, pihak kepolisian juga mengantongi keterangan ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
Kedua tersangka pun terungkap menjalankan modus kejahatan dengan menjanjikan korban bekerja sebagai PMI di Arab Saudi.
Janji tersebut akan terpenuhi apabila korban menyerahkan uang Rp 22 juta.
Kedua tersangka membahasakan uang Rp 22 juta itu sebagai biaya seluruh kebutuhan administrasi bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, cek kesehatan, dan pengurusan visa kerja.
Berkas kedua tersangka yang terlibat dalam perekrutan 9 PMI nonprosedural atau ilegal dinyatakan lengkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News