Kasus Perekrutan 9 TKI Ilegal P21
Rabu, 01 Februari 2023 – 21:50 WIB
Dalam berkas milik kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kini keduanya tercatat masih menjalani penahanan di Rutan Polda NTB terhitung sejak penangkapan pada 7 November 2022. (antara/ket/jpnn)
Berkas kedua tersangka yang terlibat dalam perekrutan 9 PMI nonprosedural atau ilegal dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News