Nasib Pekerja Migran Maryam di UEA, 7 Tahun Tanpa Gaji Juga Tak Boleh Pulang
ntb.jpnn.com - Menggenaskan sekali nasib Maryam yang bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Setelah sekian lama bekerja, gaji Maryam belum dibayarkan selama tujuh tahun.
Tidak hanya itu, Maryam juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa Maryam merupakan korban pelanggaran HAM.
"Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Senin (9/1).
Anis mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun, akses komunikasi yang terputus hingga, tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja migran.
"Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak," ucapnya.
Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.
Kasihan pekerja migran Maryam, gajinya tak dibayar selama 7 tahun, tak juga diizinkan pulang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News