Terungkap Tersangka Pembakaran Hotel di Lombok Timur, Polisi Sebut Unsur Kebencian
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Hotel Layang-layang Resor di Desa Serewe, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Hotel ini milik PT Tamada.
Adapun tersangka berinisial SN, yang diduga turut melakukan aksi perusakan dan pembakaran hotel.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, bahwa peran tersangka ini terungkap dari hasil gelar perkara.
"Jadi, peran SN ini terungkap dari hasil penelusuran melalui face recognition (alat deteksi wajah) milik Tim IT Ditreskrimum Polda NTB. Tersangka ini terlihat ikut melakukan pembakaran hotel itu," kata Teddy, Kamis (16/2).
Meski demikian, dia meyakinkan bahwa SN ini bukan otak ataupun provokator dari aksi anarkis yang terjadi pada Selasa (31/1) siang tersebut, melainkan yang bersangkutan hanya turut terlibat dalam aksi.
"Sudah ada beberapa nama lain yang kami kantongi, ini masih kami telusuri di lapangan, termasuk yang kabarnya kabur keluar daerah. Jadi, kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang," ucapnya.
Sebagai tersangka, penyidik menetapkan SN dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan/atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman pidana paling berat 12 tahun penjara.
Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran hotel di Lombok Timur, bukan provokator
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News