Kasus Rudapaksa Karyawan di Lombok Timur: Berkas Dilimpahkan
Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan sepi. Tersangka pun mengambil kesempatan untuk melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban merasa keberatan, kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polda NTB.
"Jadi, korban ini membuat laporan 2 hari selang kejadian di Lombok Timur," ucapnya.
Pujewati pun mengatakan bahwa hal tersebut yang kemudian memudahkan penyidik mengumpulkan alat bukti, salah satunya dari catatan medis hasil visum et repertum.
"Ada juga alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka melakukan TPKS. Itu didapatkan dari keterangan ahli gender Universitas Gajah Mada," katanya.
Oleh karena itu, penyidik menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Sesuai dengan sangkaan yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 7 tahun," ucap Pujewati. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB telah nenuntaskan kasus rudapaksa terhadap salah satu karyawan magang di Lombok Timur
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News