Polisi Gadungan di Lombok, Janjikan Lulus di BNN
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pria asal Labuapi, Lombok Barat, NTB, diamankan lantaran mengaku menjadi polisi dan melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, bahwa hasil dari penipuan ini dihabiskan untuk foya-foya dan pesta narkoba.
Kepolisian kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SM (40) yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," kata Kadek.
SM, yang menggunakan nama samaran Yoyok alias Erik itu menjadi polisi gadungan dan mengakibatkan kerugian terhadap korbannya mencapai Rp 120 juta.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kanit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).
SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Polisi gadungan diamankan di Lombok, setelah melakukan penipuan hingga Rp 120 juta dan menjanjikan kelulusan tes pegawai BNN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News