Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Akibat Narkoba, Ditahan

Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:31 WIB
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Akibat Narkoba, Ditahan - JPNN.com NTB
Tersangka MF (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik siber terkait kasus pencemaran nama baik lembaga DPRD NTB di Polda NTB, Jumat (6/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kepolisian menahan MF.

MF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka MF resmi menjalani masa penahanan tahap pertama di Rutan Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan, yakni mengantisipasi MF menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.

"Jadi, penahanan tersangka ini sifatnya subjektif penyidik. Kami melakukan hal itu (penahanan) sesuai dengan prosedur," ucap dia.

Dalam kasus ini Artanto menyampaikan bahwa penyidik menetapkan MF sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.

Kemudian untuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok.

Tersangka dari kasus pencemaran nama baik DPRD NTB yang berkaitan dengan keterlibatan narkoba, ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia