Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Akibat Narkoba, Ditahan
Untuk ancaman pidana, diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tersangka MF sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, menyampaikan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menunjukkan penahanan ini sebagai bagian dari upaya dirinya bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
"Penjara ini cuma pindah tempat tidur saja," ujar MF.
Dia menyampaikan bahwa dirinya turut berduka adanya kasus ini.
Sebagai aktivis muda, MF menyatakan bahwa dengan adanya kasus ini tidak akan menghentikan perjuangan dirinya menegakkan demokrasi di NTB.
Sebelumnya diberitakan, bahwa sebelum laporan masuk di kepolisian, pihak DPRD NTB sempat melayangkan somasi kepada MF.
Namun, dalam dua hari berturut-turut, MF tidak menanggapi hal tersebut sehingga berdasarkan desakan seluruh anggota DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah sebagai ketua melaporkan MF ke polisi.
Tersangka dari kasus pencemaran nama baik DPRD NTB yang berkaitan dengan keterlibatan narkoba, ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News