Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Modus Sebenarnya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Oknum polisi berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bima, NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan.
"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto, Kamis (26/1).
Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap tiga tersangka.
"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA.
Polda NTB telah menetapkan seorang polisi menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Bima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News