Pemilik Warung di Mandalika Ditangkap Saat Jual Sabu-sabu, Ternyata Residivis

Kamis, 12 Januari 2023 – 09:13 WIB
Pemilik Warung di Mandalika Ditangkap Saat Jual Sabu-sabu, Ternyata Residivis - JPNN.com NTB
Petugas mengamankan perempuan berinisial H (kanan) yang terungkap menjual sabu-sabu dari warung tempat usahanya di kawasan Terminal Bus Mandalika, Mataram, NTB, Selasa malam (10/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Peredaran narkoba kembali terungkap.

Kepolisian mengamankan pemilik warung berinisial H (35) di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, NTB yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.

"Kami mendapati H akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi.

Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa malam (10/1).

Petugas menggagalkan transaksi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Yogi bersama tim melakukan penggeledahan. Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.

"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp 6,5 juta dari asumsi harga Rp 1,3 juta per gram," ujar dia.

Seorang pemilik warung di kawasan Terminal Mandalika terungkap menjual sabu-sabu, juga ada sopir truk
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia