Pemilik Warung di Mandalika Ditangkap Saat Jual Sabu-sabu, Ternyata Residivis
ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Peredaran narkoba kembali terungkap.
Kepolisian mengamankan pemilik warung berinisial H (35) di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, NTB yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.
"Kami mendapati H akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi.
Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa malam (10/1).
Petugas menggagalkan transaksi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Yogi bersama tim melakukan penggeledahan. Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.
"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp 6,5 juta dari asumsi harga Rp 1,3 juta per gram," ujar dia.
Seorang pemilik warung di kawasan Terminal Mandalika terungkap menjual sabu-sabu, juga ada sopir truk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News