Miliki 8 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Pujut Diciduk Polisi
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang pria inisial YU (32) asal Desa Mertak, Pujut, Lombok Tengah ditangkap polisi lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, pria tersebut ditangkap di rumahnya pada Jumat (9/12) sekitar pukul 21.00 WITA.
"Saat mengamankan YU, kami menemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu dengan berat 9 gram," Kata Siagian, Minggu (11/12).
Selain itu, lanjut Siagian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya, yaitu satu unit handpone mark Samsung, dua lembar tisu dan satu bungkus rokok.
Menurut Siagian, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat jika di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarakan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang dimiliknya," jelasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, kini YU beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut. (mcr38/jpnn)
Diduga memiliki sabu-sabu, seorang pria asal Lombok Tengah diamankan polisi
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News