640,9 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Lihat Daerah Asalnya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Petugas BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan 640,9 gram barang haram jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu ini merupakan barang bukti sitaan kasus pengungkapan penyelundupan asal Medan.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil ungkap pada 7 Januari lalu di dekat SPBU Dasan Cermen," kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha, Senin (13/2).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jelas Gagas, pihaknya menangkap dua orang yang melakukan transaksi di lokasi, yakni pria asal Batukliang, Lombok Tengah, berinisial S dan H.
S, lanjutnya, sebagai pembawa barang, dan H, yang berasal dari Kediri, Lombok Barat, merupakan penerimanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 646 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 140 juta.
Menurut keterangan S terungkap bahwa barang tersebut datang dari Medan ke Lombok melalui jasa pengiriman.
"Setelah barang diambil dari jasa pengiriman. Langsung mereka transaksi di SPBU itu," ucapnya.
BNN Povinsi NTB telah memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu yang berasal dari penyelundupan asal Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News