Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka MF, Penyidik Kebut Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD NTB
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus pencemaran nama baik terhadap DPRD NTB akan segera ke meja hijau.
Dalam kelengkapan berkas tersangka MF, penyidik telah mendapatkan keterangan dari para ahli, baik dari bidang pidana, bahasa, maupun berkaitan dengan persoalan aturan ITE.
"Karena itu, dalam waktu dekat ini penyidik akan segera melimpahkan berkas ke jaksa peneliti," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (16/1).
Kepolisian juga telah menolak penangguhan MF yang juga merupakan ketua LSM tersebut.
"Surat pengajuan penangguhan penahanannya sudah diterima penyidik dan dilakukan kajian. Hasilnya, penyidik menolak dengan sejumlah pertimbangan," ujarnya.
Pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan MF, kata Artanto, sudah sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
"Penolakan penangguhan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," ujarnya.
Selain itu, penyidik mengupayakan agar penanganan kasus ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
Penyidik memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersangka MF dan segera merampungkan kelengkapan berkas perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News