Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala Desa Ungga
ntb.jpnn.com, PRAYA - Polisi segera menggelar perkara kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengaku sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Redho, pada Jumat (17/3) di Polres Lombok Tengah.
Gelar perkara itu untuk mendapatkan bukti petunjuk atas kasus yang menyeret ketua forum kades Lombok Tengah itu.
Dengan begitu, penyidik akan menemukan titik terang terhadap kasus tersebut apakah bisa dilanjutkan atau dihentikan.
"Saksi sudah kami panggil sekitar lima orang, termasuk terlapor maupun pelapor," ujar Redho.
Khusus terhadap korban A (19), penyidik mengambil keterangannya melalui sambung telepon, lantaran perempuan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
"Kami juga sudah dikoordinasikan dengan tim siber dan dilakukan pendalaman," ucap Redho.
Polisi dari Polres Lombok Tengah segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual atau chat mesum Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News