2,7 Kilogram Sabu-sabu Milik Sindikat Sumatera Ada di Mataram
ntb.jpnn.com, MATARAM - Aparat Polda NTB menyita sedikitnya 2,7 kilogram sabu-sabu dari seorang pria yang diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatera.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan pria tersebut berinisial WS alias Cekok yang berprofesi sebagai sopir truk asal Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari pemeriksaan terungkap kalau WS ini masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera. Pelaku bawa barang sendiri dari Sumatera dan masuk ke Lombok lewat jalur darat," kata Artanto dalam konferensi pers, di Mataram, Rabu (7/12).
Selain itu, Artanto mengatakan bahwa pelaku turut terungkap pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba di tahun 2018.
Pelaku WS ditangkap pihak kepolisian pada akhir November 2022 ketika sedang berada di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur.
Dari penangkapan WS, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.
Tindak lanjut penangkapan WS dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu dalam satu kemasan plastik bening, polisi melaksanakan pengembangan dengan menggeledah rumah WS.
"Hasilnya, ditemukan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu. Jadi total barang bukti dari WS ini 2,7 kilogram," ujarnya.
Polda NTB menyita 2,7 kilogram sabu-sabu yang berasal dari sindikat jaringan Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News