Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Korban Hingga Rp 120 Juta Ternyata untuk Narkoba
ntb.jpnn.com, MATARAM - Diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga, pria yang mengaku polisi ini diamankan.
Pria berinisial SM (40) yang menjadi polisi gadungan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korbannya hingga Rp 120 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menangkap pelaku SM yang berasal dari Labuapi, Lombok Barat, Kamis (12/1) pukul 15.00 WITA
Adapun nama samaran SM adalah Yoyok alias Erik itu.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kanit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).
SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Polisi gadungan diamankan setelah melakukan aksi penipuan yang merugikan korban hingga Rp 120 juta, digunakan untuk membeli narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News