ASN Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.
Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.
Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada lagi korban lain, yakni empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya.
Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.
Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Dari serangkaian aksi tersebut, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News