ASN Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 – 19:50 WIB
ASN Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kepolisian menggeledah polisi gadungan berstatus ASN, Kamis (12/1/2023) sore. ANTARA/Dhimas B.P

Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.

Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ada lagi korban lain, yakni empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya.

Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.

Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi tersebut, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

ASN di Mataram yang menjadi polisi gadungan terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia