Kasus Kecelakaan Beruntun: Penyidik Limpahkan Berkas ke Jaksa
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penanganan kasus kecelakaan beruntun di Kota Mataram, NTB, berlanjut.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa peneliti.
"Berkas sudah kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Rabu (25/1).
Karena pelimpahan berkas dilaksanakan pada akhir pekan lalu, lanjut dia, kini penyidik menunggu hasil penelitian jaksa.
"Apabila ada petunjuk tambahan, pastinya itu akan segera dilengkapi penyidik," ujarnya.
Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dengan perkembangan penanganan demikian, Bowo memastikan bahwa tersangka berinisial H (60) dengan peran sebagai pengemudi kendaraan roda empat yang menabrak lima kendaraan roda dua secara beruntun hingga menewaskan salah seorang korban tersebut masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Peristiwa tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 WITA itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Terkait dengan penanganan kasus kecelakaan beruntutn, berkas tersangka telah diserahkan kepada jaksa peneliti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News