Kecelakaan Beruntun di Mataram, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun terancam pidana enam tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, dan menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua.
Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan, bahwa ancaman pidana tersebut sesuai aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi, berdasarkan hasil gelar perkara, arahnya ke sana, pelaku berpeluang jadi tersangka di kasus ini sesuai aturan pidana Undang-Undang LLAJ," kata Bowo.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara.
Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Indikasi itu, jelas Bowo, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa sesuai yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perihal adanya pengakuan pelaku yang menyatakan kecelakaan itu terjadi karena rem blong, Bowo memastikan pihaknya tetap mencantumkan hal tersebut dalam kelengkapan alat bukti.
Pelaku kasus kecelakaan beruntun di Mataram yang menewaskan mahasiswi, terancam 6 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News