Kecelakaan Beruntun di Mataram, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

"Itu (rem blong) pengakuan si pengemudi saja. Nanti, soal benar atau tidak, itu (rem blong) akan dikuatkan lagi dari keterangan ahli," ujarnya.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 WITA itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Pengemudi kendaraan roda empat tersebut berinisial H (60). Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoopy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan.
Lokasi penabrakan Firda berjarak sekitar 500 meter dari TKP pertama tabrakan. (antara/ket/jpnn)
Pelaku kasus kecelakaan beruntun di Mataram yang menewaskan mahasiswi, terancam 6 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News