Kecelakaan Beruntun di Mataram, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Desember 2022 – 18:05 WIB
Kecelakaan Beruntun di Mataram, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Petugas melakukan pengaturan lalu lintas sekaligua memeriksa kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan beruntun dengan lima kendaraan roda dua yang menewaskan seorang pengendara di Jalan Gajah Mada, Mataram, NTB, Senin (26/12/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

"Itu (rem blong) pengakuan si pengemudi saja. Nanti, soal benar atau tidak, itu (rem blong) akan dikuatkan lagi dari keterangan ahli," ujarnya.

Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 WITA itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.

Pengemudi kendaraan roda empat tersebut berinisial H (60). Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoopy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan.

Lokasi penabrakan Firda berjarak sekitar 500 meter dari TKP pertama tabrakan. (antara/ket/jpnn)

Pelaku kasus kecelakaan beruntun di Mataram yang menewaskan mahasiswi, terancam 6 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia