Tilep Dana RTG, Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning Menikmatinya Bersama 2 Orang ini
Akibat ulahnya itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Indrianto selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.
Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 459 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.
Menurut jaksa, Indrianto bersama M. Abadi, dan Mahdi Rahman secara bersama-sama mengambil keuntungan dari penugasan sebagai pengurus pokmas dengan menghabiskan sebagian anggaran yang seharusnya menjadi hak warga terdampak gempa untuk berjudi dan membeli kebutuhan pribadi.
Terkait keterangan jaksa tersebut, kepolisian siap menelusuri peran tersangka lain.
"Kami siap menindaklanjuti penelusuran peran tersangka lain, kalau memang itu yang menjadi petunjuk jaksa dalam tuntutan terdakwa Indrianto," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/10).
Dia berharap penelusuran peran tersangka lain itu mendapat dukungan dari pihak kejaksaan sesuai yang telah diuraikan dalam tuntutan terhadap terdakwa Indrianto.
Dalam kasus korupsi dana program RTG Desa Sigerongan, Indrianto menikmatinya bersama dua orang lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News