Update Kasus Pencucian Uang di Lombok: Tersangka Lanjutkan Penahanan
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap istri terpidana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, senilai Rp 16,3 miliar.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengungkapkan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan tersangka yang berinisial RO di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Iya, penahanan untuk tersangka RO dilanjutkan di Lapas Perempuan Mataram," kata Efrien, Rabu (16/11).
Efrien menjelaskan bahwa penahanan tersangka RO ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Selain penahanan, pihaknya juga telah mendaftarkan perkara milik tersangka RO ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Didaftarkan pada hari Selasa (15/11) ke pengadilan," ujarnya.
Tersangka RO ini merupakan istri Zaenudin alias Mamiq Zen yang kini sedang menjalani vonis pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi penuntut umum maupun terdakwa.
Jaksa melanjutkan penahanan terhadap tersangka pencucian uang hasil tipu investor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News