Update Kasus Pencucian Uang di Lombok: Tersangka Lanjutkan Penahanan
Dengan putusan demikian, Mamiq Zen menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang telah memperbaiki putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Ia menyampaikan, bahwa penyidik dalam berkas menetapkan RO sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peran RO yang terungkap dari pengembangan kasus Mamiq Zen ini diduga turut menampung, menyamarkan, dan menggunakan uang diduga hasil kejahatan dari tindak pidana asal yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan penggelapan dan penipuan milik suaminya, Mamiq Zen, terhadap seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.
Dalam putusan pidana umum tersebut, Mamiq Zen telah menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai dengan vonis kasasi dari Mahkamah agung dengan perkara Nomor: 962 K/Pid/2019, tanggal 30 September 2019.
Investor yang menjadi korban penipuan ini berasal dari Jawa Timur bernama Andre Setiadi Karyadi. Mamiq Zen dilaporkan ke Polda NTB terkait dengan penipuan dan penggelapan dalam pembelian lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luas lahan 8 hektare dengan nilai mencapai Rp 18 miliar.
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya. (antara/ket/jpnn)
Jaksa melanjutkan penahanan terhadap tersangka pencucian uang hasil tipu investor
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News