Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Jaksa Siapkan 68 Saksi
ntb.jpnn.com, BIMA - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019.
Adapun terdakwa dari dugaan kasus korupsi ini adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin.
Suryo Dwiguno, yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima, menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (11/11).
"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.
Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.
Penuntut umum menyampaikan jumlah saksi yang akan hadir selama persidangan ini usai mendengar tanggapan terdakwa Boymin melalui penasihat hukum yang menyatakan menerima seluruh dakwaan.
Baca Juga:
Dalam dakwaan, Boymin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider.
Untuk dakwaan primer, Boymin didakwa dengan pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penuntut umum telah menyiapkan 68 saksi pada sidang korupsi anggota DPRD Bima Bboymin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News