Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Jaksa Siapkan 68 Saksi

Jumat, 11 November 2022 – 14:41 WIB
Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Jaksa Siapkan 68 Saksi - JPNN.com NTB
Terdakwa Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (11/11/2022). ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, BIMA - Jaksa penuntut umum menyiapkan 68 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun 2017-2019.

Adapun terdakwa dari dugaan kasus korupsi ini adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin.

Suryo Dwiguno, yang mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejari Bima, menyampaikan hal tersebut usai membacakan dakwaan milik terdakwa Boymin dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (11/11).

"Sesuai dengan surat dakwaan, ada 68 saksi akan kami hadirkan di persidangan ini yang mulia," kata Suryo ke hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin dengan anggota I Ketut Somanasa dan Fadhli Hanra.

Dengan mendengar pernyataan demikian, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam periode lima kali agenda persidangan.

Penuntut umum menyampaikan jumlah saksi yang akan hadir selama persidangan ini usai mendengar tanggapan terdakwa Boymin melalui penasihat hukum yang menyatakan menerima seluruh dakwaan.

Dalam dakwaan, Boymin didakwa dengan dakwaan primer dan subsider.

Untuk dakwaan primer, Boymin didakwa dengan pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum telah menyiapkan 68 saksi pada sidang korupsi anggota DPRD Bima Bboymin
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia