Lagi, Anggota Dewan Bima Diduga Korupsi
ntb.jpnn.com, BIMA - Kejati NTB menerima laporan adanya dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima dengan nilai Rp 11,94 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan dari kelompok masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah itu.
"Iya, laporan kami terima Selasa (8/11) kemarin. Laporannya diterima petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB," kata Efrien.
Tindak lanjut dari penerimaan laporan, pihaknya tidak langsung meneruskan ke jaksa untuk proses telaah, melainkan secara prosedur masih harus menunggu disposisi dari Kepala Kejati NTB.
"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan (Kajati NTB), baru masuk proses telaah laporan," ujarnya.
Dalam laporan itu, kelompok masyarakat melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
Baca Juga:
Nominal anggaran Rp 11,94 miliar muncul sebagai total anggaran belanja sewa rumah selama dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp 132 juta per tahun.
Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal anggota dewan yang tidak menempati rumah sewa karena telah memiliki rumah pribadi. (antara/ket/jpnn)
Kejati NTB menerima laporan adanya dugaan korupsi anggaran sewa rumah DPRD Bima
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News