Korupsi Anggota Dewan Bima: Sidang Perdana Segera Dimulai
ntb.jpnn.com, MATARAM - Perkara korupsi Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima kini telah masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Boymin terlibat dugaan kasus korupsi penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/11), membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin, sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik.
Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin.
Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke pengadilan pada Senin (7/11).
Perkara dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Bima telah masuk agenda persidangan di Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News